08 Agustus 2022

Daya Beli Masyarakat Belum Pulih, Muhammad Fauzi Minta Maskapai Ambil Jalan Tengah Jika Naikkan Harga Tiket

Berita Golkar - Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi mengaku prihatin dengan kebijakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan biaya tambahan (surcharge) sebesar 15 persen bagi pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat baling-baling atau propeller. Fauzi berharap maskapai mencari jalan tengah saat menaikkan harga tiket.

"Sebaiknya maskapai menjelaskan biaya tambahan itu apa saja komponennya. Sehingga konsumen bisa memahami mengapa harga tiket pesawat itu jadi naik," kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (8/08/2022).

Selain itu, Fauzi mengatakan, jika maskapai menaikkan tiket pesawat maka hal itu harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang. Termasuk menghindari terjadinya delay. Beberapa waktu lalu, Fauzi sendiri sempat merasakan delay salah satu maskapai selama 5 jam saat akan terbang menuju Batam.

Baca Juga: Diusulkan Duet Dengan Anies Atau Ridwan Kamil, Golkar Jabar Serahkan Sepenuhnya ke Airlangga

Mengenai besaran kenaikan harga tiket, politisi Partai Golkar ini berharap maskapai bisa mengambil jalan tengah dari besaran kenaikan yang diizinkan pemerintah. Dari angka 15 persen, maskapai cukup menaikkan harga tiketnya di kisaran 5 sampai 10 persen.

"Ini kan masyarakat baru selesai dari dampak Pandemi Covid-19. Daya belinya juga belum pulih. Jadi kalau kita prihatin dengan hal ini kenaikannya mengambil jalan tengah saja. Kisaran 5 sampai 10 persen lah. Tapi tetep ya dibarengi penjelasan dan perbaikan layanan kepada konsumen," papar Fauzi.

Kebijakan Kemenhub mengenai biaya tambahan itu, tertuang dalam KM 142 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (Surcharge) yang terjadi akibat fluktuasi harga bahan bakar, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi, dan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang berlaku 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi RI Di Atas 5 Persen, Sarmuji Puji Kinerja Jokowi-Airlangga Hartarto

Pengenaan penerapan biaya tambahan adalah optional bagi maskapai, jadi bukan mandatory. Kemenhub akan mengevaluasi biaya tambahan itu setiap 3 bulan.

"Kami sebagai regulator merasa perlu menetapkan kebijakan biaya tambahan ini agar menjadi pedoman bagi maskapai dalam menentukan tarif," ungkap Plt Dirjen Perhubungan Udara Nur Isnin dalam keterangannya, Minggu (7/08/2022). {sumber}

fokus berita : #Muhammad Fauzi