Golkar Jateng Dukung Penuh Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren
19 Agustus 2022

Berita Golkar - Anggota fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), H Mawahib Afkar menyatakan pihaknya mendukung penuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di wilayah ini.
Menurutnya Perda Pesantren dinilai bisa merangsang sektor pendidikan pesantren secara menyeluruh. Untuk itu, lanjutnya, Fraksi Golkar DPRD Jateng akan mengawal rancangan peraturan ini mengingat dalam pembahasannya memuat hal penting yakni filosodi dan kebhinekaan yang mengankat pendidikan pesantren.
“Harus kita kawal (Raperda Pesantren). Karena dalam pembahasan nanti, terdapat dasar-dasar filosifi dan kebhinekaan yang mengangkat kependidikan pesantren,” kata Mawahib, usai rapat Paripurna, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Legislator Golkar DPRD Bulukumba Juandi Tandean Bantu Anak Jalanan Berobat
Mawahib mejelaskan dalam Raperda Pesantren juga akan dibahas terkait kesejahteraan guru agama. Kemudian, fasilitas-fasilitas di pendidikan pesantren akan mulai ditingkatkan atau kembangkan.
“Jadi harapannya kaum santri bisa terfasilitasi. Karena kita tau selama ini pendidikan non formal atau pesanten kurang mendapatkan perhatian. Padahal peran kyai dan guru ngaji, baik sebum merdeka dan setelah merdeka, selalu berjuang lewat pengembangan karakter agar akhlatul kharimah,” pungkas dia.
Untuk diketahui, DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat paripurna membahas perihal Rancangan Perda Tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah. Rapat tersebut digelar usai rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden menjelang HUT RI ke-77 pada Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Cakap Digital, Meutya Hafid: Butuh Percepatan Konektivitas Seluruh Wilayah
Terdapat tiga agenda dalam rapat paripurna membahas Rancangan Perda Tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Tengah, yakni:
1. Pandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur.
2. Tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi.
3. Pembentukan panitia khusus.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maemoen, mewanti-wanti pesantren agar tidak terlena nantinya saat raperda tentang pesantren ini disahkan. Raperda yang sedang digodok oleh DPRD itu diharapkan dapat memacu para santri untuk mampu lebih mandiri.
Baca Juga: Ormas MKGR Dorong Yuhadi-Isfansa Mahani Maju Pilwako Bandarlampung 2024
“Kalau perdanya sudah jadi tentu ada beberapa komponen yang bisa dibiayai oleh negara. Nah ini bisa kita dorong untuk menjadi sebuah ekonomi atau usaha di pesantren. Sehingga benar-benar nanti (pesantren) lebih mandiri, lebih kuat, lebih tangguh, dan tentu akan melengkapi fasilitas-fasilitas untuk para santri di dalam pondok pesantren,” tutup Taj Yasin.
Adapun pemandangan umum fraksi terhadap Raperda yang dibahas disampaikan melalui dokumen tertulis kepada pimpinan rapat. Delapan fraksi yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah masing-masing telah mengumpulkan pemandangannya. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyampaikan tanggapannya terkait Raperda Pesantren.
“Pada prinsipnya, kami sependapat dengan fraksi-fraksi bahwa pesantren merupakan bagian pendidikan keagamaan dalam kerangka sistem pendidikan nasional,” ujar Ganjar saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng.
Baca Juga: Puteri Komarudin: Desain APBN 2023 Harus Fleksibel dan Responsif Antisipasi Ketidakpastian
Ganjar menyambut baik adanya Raperda yang membahas mengenai pesantren di Jawa Tengah. Menurutnya, dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Daerah dapat lebih mudah memfasilitasi pengembangan pesantren.
“Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren, khususnya dalam fungsi pendidikan pesantren,” jelasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pembentukan panitia khusus Raperda Pesantren, terdapat 25 anggota panitia khusus dengan rincian, 9 orang dari fraksi PDIP, 4 orang dari fraksi PKB, 3 orang dari fraksi Gerindra, 2 orang dari fraksi Golkar, 2 orang dari fraksi PKS, 1 orang dari fraksi PAN, dan 2 orang dari fraksi Demokrat.
Berdasarkan hasil rapat internal pansus, terpilih Ketua Pansus Saiful Hadi dari fraksi PDID dan Wakil Ketua Abdul Hamid dari fraksi PKB. Sebagai informasi, pembentukan Raperda mengenai pesantren di Jawa Tengah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. {sumber}
fokus berita : #Mawahib Afkar