Supriansa: Kalau Bharada E Tiba-Tiba Besok Mati, Maka Saya Tuduh LPSK Tidak Berikan Jaminan
23 Agustus 2022

Berita Golkar - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa sepakat dengan usulan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) untuk Justice collaborator (JC). Menurut dia, keamanan tahanan penting dijaga agar tidak dianiaya.
"Ada yang menarik permintaan Bapak tadi menarik juga bahwa meminta kepada pemerintah atau DPR minta dukungan untuk dibuatkan rumah tahanan terkait dengan justice collaborator, siapa yang dikenakan pada status JC dibuatkan tahanan sendiri untuk menjaga orang ini jangan sampai teraniaya, jangan sampai dibunuh atau jangan sampai diracun," kata Supriansa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Baca Juga: Dave Laksono Resmi Lantik Chairul Azhar Purba Jadi Ketua PDK Kosgoro 1957 DKI Jakarta
Menurut dia, LPSK memiliki tanggung jawab besar melindungi seorang JC seperti Bharada E saat ini. Dia pun tidak segan bakal menuduh LPSK jika terjadi apa-apa dengan Bharada E. "Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," kata Supriansa.
Supriansa menilai, usulan rutan untuk seorang JC perlu dipertimbangkan. Sebab, saksi kunci dari sebuah kasus perlu diamankan sebaik-baiknya.
"Berarti apa yang Bapak usulkan menurut saya ini bagus untuk dikaji khusus dan tentu demi kebaikan bangsa dan negara, maka tentu patut secara pribadi saya menyetujui itu karena dalam rangka mengungkap sebuah kasus perlu yang namanya saksi kunci harus diamankan baik-baik," ujar dia.
Baca Juga: Mendadak Jadi Yatim Piatu Karena Kecelakaan, Airlangga Hartarto Beri Beasiswa Santri Ponpes Buntet
LPSK Usul Dibangun Rutan untuk JC
Dalam rapat itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membeberkan fasilitas perlindungan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J diotaki Irjen Ferdy Sambo. LPSK meminta dukungan Komisi III DPR terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) untuk Justice collaborator (JC).
Hasto mulanya menjelaskan bahwa LPSK memberi perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam. Mereka juga menyediakan kebutuhan makanan hingga pemulihan spiritual.
Dia lalu meminta dukungan kepada Komisi hukum DPR itu mengenai rencana pembangunan rutan khusus JC. Rencana itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Juga: Harga TBS Turun, Nusron Wahid: Pemerintah Tak Mampu Kelola Keseimbangan Produsen-Konsumen
"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkum HAM," ujar Hasto. {sumber}
fokus berita : #Supriansa