Melki Laka Lena: Penghapusan Tenaga Non ASN Bakal Ganggu Pelayanan Publik
26 Agustus 2022

Berita Golkar - Rencana pemerintah pusat menghapus tenaga non ASN pada tahun 2023, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena. Politisi Golkar ini menilai, penghapusan tenaga non ASN ini akan mengganggu pelayanan publik. Karena itu dia mengusulkan agar harus dirumuskan dengan baik.
Kepada wartawan usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non PNS Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, Balikpapan, Jumat (26/8), Melki menegaskan, penghapusan tenaga non ASN di berbagai sektor akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.
Baca Juga: Pasang Putri Wapres RI di Dapil 11 Jabar, Golkar Kota Tasikmalaya Optimis Menang Pileg 2024
“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya, maka masalah ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Untuk itu, jelas Melki, kebijakan pengahapusan tenaga non ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh kepentingan. Komisi IX, kata dia, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) lintas komisi agar kebijakan ini bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasi.
“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusu lintas komisi di DPR RI,” katanya.
Baca Juga: Puteri Komarudin: KUR Berdampak Nyata Percepat Pemulihan UKM dan Ekonomi Nasional
Legislator Fraksi Golkar itu meminta kerjasama semua pihak baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data.
Juga, mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja. Dan, memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Kami berkomiten agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” tandasnya. {sumber}
fokus berita : #Melki Laka Lena