05 September 2022

Budhy Setiawan Ajak Pelaku UMKM Kota Bogor Ikuti Aturan Terkait NIB, PIRT dan Sertifikasi Halal

Berita Golkar - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Budhy Setiawan meminta para pelaku usaha mikro di Kota Bogor inisiatif dan mengikuti peraturan pemerintah terkait izin usaha, seperti mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikasi halal secara berkelanjutan. 

Menurut Budhy, saat ini para pelaku usaha mikro di Kota Bogor dinilai masih kurang inisiatif dan masih mengandalkan bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, seperti halnya soal perpanjangan sertifikasi halal.

"Sebetulnya, ini bisa dilakukan dari perputaran usahanya itu sendiri, sehingga tidak harus mengandalkan bantuan pemerintah, sebab anggaran pemerintah hanya untuk sertifikasi halal yang baru, bukan perpanjangan dan di sini saya lihat agak kurang inisiatif, kemudian PIRT-nya juga masih rendah, makanya perlu adanya sosialisasi," ujar Budhy usai menghadiri sosialisasi peraturan dan kebijakan bagi usaha mikro di Kota Bogor, Senin (5/9/2022). 

Baca Juga: Partai Golkar Terus Berjaya di Purwakarta, Kang Ace: Target 16 Kursi DPRD Bukan Mustahil Tercapai

Di sisi lain, ia juga melihat ada titik kelemahan yaitu kurangnya sosialisasi kepada pelaku UMKM. Tetapi dirinya menyadari dalam sosialisasi membutuhkan anggaran, sementara di Pemkot terbatas, sehingga ia yang kini duduk di Komisi VI DPR RI mendorong KemenkopUKM agar sosialisasi bisa dilakukan dengan tujuan supaya para pelaku usaha mikro ini dapat memahami tentang peraturan dan kebijakan pemerintah soal izin usaha. 

"Memang di sini ada kelemahan, yaitu kurangnya sosialisasi. Dan saya berharap melalui sosialisasi ini dapat dipahami oleh pelaku usaha, sehingga kedepannya bisa lebih inisiatif," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM pada Diskopdagin KUKM Kota Bogor, R Medi Sandora menjelaskan, ada beberapa peraturan yang disosialisasikan kepada pelaku usaha mikro di antaranya Undang Undang 20 tahun 2008 tentang UMKM, Peranturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Peningkatan Koperasi UMKM, kemudian tentang struktur Diskopdagin KUKM, dan Perda 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengembangan Kapasitas Koperasi. 

"Jadi intinya Pemkot di Perda itu harus memfasilitasi soal pendanaan, kemudian pemasaran dan pengembangan SDM. Dan itu sudah kita laksanakan sejak Maret 2022 silam," katanya.  

Baca Juga: Mengenal Sosok Nurul Arifin, Legislator Partai Golkar DPR Asal Jawa Barat

Selain itu, pihaknya juga sudah memfasilitasi terkait perizinan sertifikasi halal dan sejauh ini baru 25 UMKM yang terealisasi. Kemudian, memfasilitasi juga soal NIB, PIRT. "Tadi secara rinci soal PIRT sudah disampaikan oleh bu Ika. Dan senin depan kami akan melakukan sosialisasi lagi," terangnya.

Medi menyampaikan bahwa pelaku UMKM di Kota Bogor pada 2021 lalu totalnya 68 ribu, di antaranya pelaku usaha yang ngewarung, rumah produksi dan lain sebagainya. "Ini sedang kita pendataan ulang dan ditargetkan selesai Oktober mendatang," pungkasnya. (sumber)

 

fokus berita : #Budhy Setiawan