Para Koruptor Bebas Bersyarat, Adde Rosi Khoerunnisa: Sudah Sesuai Amanah Undang-Undang
07 September 2022

Berita Golkar - Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi alias koruptor hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat merupakan perintah Undang-undang.
Demikian pendapat anggota komisi III DPR RI Adde Rossi soal pembebasan bersyarat terhadap sejumlah narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ade Rosi menegaskan, pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.
“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Adde Rossi, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang: Utilisasi Industri Kulit dan Alas Kaki Naik Hingga 84,49 Persen
Ade mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan. Sehingga, lanjut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memang harus dijalankan secara konsisten.
“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujarnya.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti, sebelumnya menyatakan sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Taufan Pawe Ungkap Keberhasilan Bangun Kota Parepare Dengan Teori Telapak Kaki
Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan No 22/2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu.
Seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. (sumber)
fokus berita : #Adde Rossi