Bambang Patijaya Sayangkan Kejati Babel Tersangkakan Salah Satu Anggota Fraksi Golkar DPRD
08 September 2022

Berita Golkar - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bambang Patijaya (BPJ) menyayangkan penetapan status tersangka kepada salah satu kader partainya.
Hal ini disampaikannya menjawab konfirmasi wartawan pasca Kejati Babel merilis 4 nama tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel, pada Kamis (8/9/22) sore di Pangkalpinang.
"Kami menyayangkan penetapan TSK saudara HA oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel. Kita junjung asas praduga tak bersalah, kita tunggu saja perkembangan dan mekanisme hukum yang akan berjalan," tulis BPJ dalam pesan elektroniknya kepada wartawan Kamis (8/9/22) petang.
Baca Juga: Golkar Kota Bogor Targetkan 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024, Ace Hasan: Bukan Hal Berlebihan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merilis 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel pada Kamis siang. Para tersangka ini terdiri dari 2 wakil pimpinan aktif yakni HA anggota fraksi Partai Golkar dan AC dari fraksi PPP. Sedangkan 2 TSK lainnya adalah mantan wakil ketua Dewan inisial DY dan mantan Sekwan DPRD Babel Berinisial SA.
Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa di siang di Kejati Babel mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan perkara ini sejak akhir November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022. Hingga akhir nya para penyidi menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000
Ditambahkannya bahwa para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Para Koruptor Bebas Bersyarat, Adde Rosi Khoerunnisa: Sudah Sesuai Amanah Undang-Undang
Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sumber)
fokus berita : #Bambang Patijaya #BPJ