Menangkan Gugatan LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Menperin Agus Gumiwang
15 September 2022

Berita Golkar - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun gugatan ini terkait dengan tabung gas LPG 3 kg.
Menanggapi hal ini, Menperin Agus Gumiwang buka suara. Ia menyebut akan mengikuti dan menghormati keputusan pengadilan. "Semua keputusan pengadilan kita hormati dan ikuti," katanya
PTUN Jakarta memutuskan menolak tuntutan penggugat. "Dismissal ditolak," tulis putusan tersebut, Putusan dikeluarkan PTUN Jakarta pada 6 September 2022. Adapun perkara ini masih berstatus minutasi per 15 September 2022.
Sebelumnya Agus Gumiwang digugat LPKNI terkait tabung gas LPG 3 kg. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 29 Agustus 2022 ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Soliditas Makin Mantap, Golkar Sulut Siap Rebut Kemenangan di Pemilu 2024
Terdapat lima poin gugatan kepada Agus Gumiwang. Pertama, LPKNI meminta Agus Gumiwang menerima gugatan penggugat seluruhnya. Kedua, LPKNI meminta Agus Gumiwang mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola atau produsen.
"Memerintahkan tergugat untuk mengeluarkan Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452:2007 kepada pengelola dan/atau produsen sejak dikeluarkannya putusan gugatan PTUN dalam perkara ini," bunyi gugatan tersebut.
Ketiga, Agus Gumiwang juga diminta mengumumkan secara resmi di media sosial terkait Penarikan dan Pemusnahan Tabung LPG 3 kg bernomor SNI 1452:2007 tersebut agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.
Baca Juga: Puteri Komarudin Dorong Bappenas Sinergikan Upaya Tekan Kemiskinan Ekstrem
Keempat, meminta Agus Gumiwang untuk memberikan sanksi kepada pengelola tabung dan/atau produsen apabila tidak melaksanakannya dalam waktu enam bulan sejak Putusan serta Surat Perintah Penarikan dan Pemusnahan yang telah dikeluarkan Menteri Perindustrian sesuai undang-undang yang berlaku. Kelima, memerintahkan tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta biaya lainnya. (sumber)
fokus berita : #Agus Gumiwang