21 September 2022

Misbakhun: Transformasi Struktural Harus Dipacu Demi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Golkar - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fraksi Golkar, K memberikan beberapa catatan penting untuk pembangunan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia di Masa Depan.

Dimana menurutnya transformasi struktural harus terus dipacu dalam rangka membangun mesin pertumbuhan ekonomi yang lebih solid dan berkelanjutan.

"Transformasi struktural harus terus dipacu karena itu akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang semakin solid dan berkelanjutan, kemudian jika transformasi struktural sudah digenjot maka hilirisasi industri akan mengikutinya sebab akan menjadi nilai tambah ekonomi," ucapnya dalam acara Webinar Ekspansi Kredit Sektor UMKM di Tengah Ancaman Inflasi yang diselenggarakan AKURAT.CO dan didukung oleh Bank Indonesia, Jamkrindo dan PNM pada Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut dirinya juga menambahkan selain transformasi dan hilirisasi, penggunaan produk dalam negeri juga harus diprioritaskan sebab hal tersebut guna menjadi pengurangan ketergantungan Import.

Baca Juga: Ketua Umum Depinas SOKSI Ahmadi Noor Supit Terpilih Jadi Anggota v BPK RI

"Kemudian berikutnya, ekonomi digital juga harus tetap difasilitasi agar UMKM bisa berkembang dan naik kelas sehingga mampu melahirkan decacorn baru kelas dunia di masa yang akan datang," ucapnya kembali.

Oleh karena itu, tambahnya, bauran kebijakan yang tepat serta sinergi dan koordinasi yang semakin erat antara otoritas fiskal moneter dan sektor keuangan akan menjadi modal yang kuat dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi dengan sinergi dan koordinasi erat antara otoritas fiskal, moneter dan keuangan diharapkan akan menjadi modal yang kuat dalam rangka memulihkan ekonomi nasional serta penguatan stabilitas sistem keuangan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam rangka melindungi dan keberpihakan kepada UMKM, pemerintah beberapa waktu lalu mengeluarkan perubahan peraturan atas UU pajak penghasilan.

Dimana dalam UU tersebut meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah termasuk kedalam pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM yang sudah berbadan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Mujib Rohmat, Legislator Partai Golkar DPR RI Asal Jawa Tengah

Tak hanya itu saja, diberlakukannya kembali kebijakan pelebaran lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarid PPh terendah sebesar 5 persen dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta menjadi Rp60 juta, sedangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tetap diberikan.

Lebih rinci, besaran PTKP tidak berubah yaitu sebesar RP4,5 juta per bulan atau Rp.54 juta pertahun orang orang pribadi lajang, serta tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk WP yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang. (sumber)

 

fokus berita : #Mukhamad Misbakhun