Pembahasan RUU P2SK, Fraksi Golkar DPR RI Dorong Industri Keuangan Produktif dan Berpihak Pada Masyarakat
21 September 2022

Berita Golkar - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong industri keuangan yang produktif, terpercaya, dan berpihak kepada masyarakat. Hal itu selaras dengan segera dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) inisiatif Komisi XI DPR RI yang telah diputuskan sebagai RUU Usulan DPR RI, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5, pada Selasa (20/9/2022).
Pasca persetujuan tersebut, RUU akan disampaikan kepada Presiden untuk segera dilakukan pembahasan. “Sektor keuangan kita terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi Covid-19 maupun percepatan transformasi digital. Sehingga, landasan hukumnya pun perlu semakin diperkuat untuk memastikan industri ini dapat semakin resilien di tengah dinamika pasar saat ini,” ungkap Puteri
Puteri pun menyampaikan sejumlah pandangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar semakin efisien, inklusif dan aman. “Dari segi kelembagaan, RUU ini perlu mengatur mekanisme koordinasi antar-lembaga, subsektor, dan stakeholder terkait. Serta, semakin memperkuat pembagian kewenangan, tugas dan fungsi, serta koordinasi antar-otoritas dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Sehingga diharapkan kinerja lintas otoritas dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Puteri.
Baca Juga: Golkar Sulsel Persiapkan Andi Fahsar Padjalangi Bertarung Ke Senayan
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan agar RUU P2SK sejalan dengan nafas pengembangan iklim investasi dan berusaha di Indonesia sesuai dengan beberapa UU terkait, seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Untuk hadapi transformasi digital saat ini, maka RUU P2SK harus menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan industri teknologi finansial (fintech) yang forward-looking, antisipatif, dan mengutamakan keamanan data pribadi konsumen.Tentu dengan tetap memberikan ruang gerak bagi industri untuk mengembangkan teknologinya demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.
Lebih lanjut, Puteri menggarisbawahi peran RUU P2SK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen sektor keuangan. Terlebih atas kewajiban pelaku usaha sektor keuangan untuk mengatasi rendahnya literasi dan ketimpangan akses keuangan konvensional dan digital. Mengingat rendahnya literasi keuangan salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya korban pinjaman online ilegal, rentenir ilegal, maupun “bank emok” ilegal.
Baca Juga: Bertemu Legislator Termuda Thailand, Dave Laksono Bahas Kerja Sama Bidang Kepemudaan
“Selain itu, kami juga berupaya untuk memastikan RUU P2SK ini menjadi dasar untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan data pribadi dan data rahasia konsumen jasa keuangan. Pastinya menindak juga kegiatan pelaku fintech yang tidak terdaftar dan berizin otoritas terkait. Supaya produk dan jasa keuangan yang dinikmati konsumen dapat semakin aman dan kegiatan fintech ilegal dapat semakin ditekan,” tutup Puteri. (sumber)
fokus berita : # Puteri Anetta Komarudin