Mukhtarudin Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perangkat Desa se-Indonesia
25 Januari 2023

Berita Golkar - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin mendukung kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekretaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat,
Menurut Mukhtarudin, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang mengelola keuangan melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa. “Maka dalam hal ini mereka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya,”ucap Mukhtarudin, Rabu, (25/1/2023).
Diketahui, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) berdemontrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Para perangkat desa menyuarakan aspirasi mereka tentang rencana revisi UU Desa.
Baca Juga: Melchias Markus Mekeng dan Melki Laka Lena Serahkan 2.500 Rapid Antigen Untuk RSUD Larantuka
Untuk itu, Mukhtarudin yang juga Anggota Banggar DPR RI ini pun mendorong agar pemerintah wajib mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa tersebut.
“Intinya kita DPR mendukung ya, karena tujuan ini sangat logis dalam rangka kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Dan ini sudah sepantasnya menjadi perhatian pemerintah,” pungkas Mukhtarudin.
Kedua, memasukka poin-poin usulan PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia kedalam revisi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Ungkap Kunci Kemenangan Partai Golkar di Pemilu 2024, Apa Itu?
Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus) bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Keempat, perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
Kelima, pemerintah pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
Dan keenan, diupayakan agar diternitkan UU Aparatur Pemrintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa. (sumber)
fokus berita : #Mukhtarudin