14 Februari 2023

Puteri Komarudin Desak OJK Tindak Tegas Perusahaan Asuransi Yang Langgar Aturan dan Rugikan Nasabah

Berita Golkar - Presiden Joko Widodo mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator utama industri keuangan Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang ada pada perusahaan asuransi. Presiden Joko Widodo menilai kondisi industri asuransi di Indonesia saat ini sedang tidak baik.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong OJK untuk segera menuntaskan penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah.

Keluh kesah dan persoalan nasabah asuransi seharusnya menjadi momentum untuk membenahi masalah tata kelola perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya Komisi XI pernah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komunitas Korban Asuransi. Saat itu para nasabah menyampaikan permasalahan yang melilitnya dengan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Hetifah Janji Komisi X Segera Panggil Mendikbud Nadiem Makarim

"Kami tetap berikan apresiasi atas ketegasan pimpinan OJK yang telah mencabut izin usaha Wanaartha Life. Namun, kami terus mendorong ketegasan OJK untuk menindak asuransi bermasalah lainnya,” ungkap Puteri.

Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh agen asuransi merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi. Tidak bisa asal melemparkan tanggung jawab kepada agen asuransi atau tenaga pemasar jika terdapat kesalahan.

Kasus ini harus menjadi catatan bagi OJK untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan secara komprehensif, terintegrasi, dan cermat.

"Sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Terutama terhadap 13 perusahaan asuransi yang kini ditetapkan dalam status pengawasan khusus oleh OJK,” katanya.

Baca Juga: Bagus Adhi Mahendra Putra Optimis Dalam Waktu Dekat Bali Punya UU Provinsi Baru

Perusahaan asuransi jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Pertumbuhan penjualan yang positif itu bagus, namun proses penjualan yang benar itu jauh lebih penting.

Masyarakat membutuhkan perlindungan yang pasti terhadap produk asuransi yang dibelinya. Perhatian dan pengawasan tidak hanya di kota besar yang penjualannya tinggi, seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogjakarta saja.

Tetapi juga di daerah seperti Sidoarjo, Bangkalan dan daerah lain, terutama bagi rakyat yang kurang memahami produk Asuransi.

"Saya juga sering mendapat keluhan dari korban yang mengalami pengalaman pengaduan yang tidak memuaskan di kantor daerah maupun pusat. Masih banyak pengaduan nasabah di sana. Perusahaan asuransi yang melanggar aturan harus ditindak tegas!” ujarnya.

Baca Juga: Syaefuddin Optimis Golkar Indramayu Bisa Pertahankan 22 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Menurut Putri, harus dipastikan 13 perusahaan ini diawasi secara intensif dan komprehensif. Jangan sampai kecolongan yang justru menimbulkan kerugian pemegang polis.

OJK harus dalami akar permasalahannya dan pastikan rencana penyehatan setiap perusahaan asuransi ini mampu menjawab permasalahan yang dihadapi.

"Saya tekankan lagi kepada OJK agar tingkatkan kinerja pengawasan dan cepat rampungkan kasus-kasus ini,” tegas Puteri.

Bank yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi jangan sampai menjual produk asuransi semata-mata hanya untuk mendapatkan komisi saja.

Baca Juga: Meutya Hafid Minta Kader Golkar Bali Habis-Habisan Menangkan Pertempuran Udara

Pihak bank harus tetap memperhatikan regulasi dari OJK, market conduct, dan yang lebih penting adalah faktor kemaslahatan rakyat Indonesia.

Selain itu, OJK jangan sampai lengah dalam mengawasi proses penjualan asuransi. Dia yakin OJK bisa menjawab harapan dan kepercayaan dari Presiden Jokowi dan seluruh rakyat Indonesia.

“Sebelumnya saya sudah mendesak OJK untuk segera melakukan evaluasi hingga moratorium terhadap produk asuransi. Saya yakin OJK bisa,” tegasnya. (sumber)

 

fokus berita : #Puteri Komarudin