02 Maret 2023

Hetifah Protes Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT

Berita Golkar - Kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang memberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA ramai diprotes berbagai kalangan. Anggota DPR RI di Senayan juga ikut mengkritik kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik kebijakan masuk siswa/i SMA/SMK di NTT jam 5 pagi. Huda menilai aturan itu merugikan siswa dan orang tua. Dia meminta aturan itu dikaji matang.

"Instruksi Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta waktu pembelajaran siswa SMA/SMK di Pukul 05.00 WIB akan banyak merugikan siswa dan orang tua siswa. Meskipun sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan di SMA/SMK baiknya kebijakan yang dikeluarkan harus berdasarkan kajian matang," kata Huda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/2).

Huda mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, belum ada kajian akademis dari kebijakan tersebut. Gubernur Laiskodat hanya menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan. Kebijakan itu juga disebut belum tersosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik tenaga kependidikan maupun para peserta didik.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Menangi 5 Musra Relawan Jokowi, Ini Daftarnya!

"Maka wajar saja jika kebijakan tersebut mendapatkan banyak respons negatif di level publik NTT," kata Huda. Upaya membangun disiplin, kata Huda, tidak harus memaksa peserta didik memulai pembelajaran di sekolah sejak pukul 5 pagi. Menurutnya saat sekolah dimulai pukul 5 pagi, maka siswa harus bersiap setidaknya sejak pukul 4 pagi. Dia lantas menyoroti keamanan siswa dan kondisi transportasi.

"Apakah sudah dikaji keamanan siswa atau siswi saat perjalanan ke sekolah. Apakah sudah tersedia angkutan yang aman. Sebab jumlah sekolah SMA/SMK relatif tidak sebanyak sekolah dasar sehingga pasti akan menyulitkan para peserta didik," katanya.

Huda tidak memahami relevansi masuk sekolah jam 5 pagi dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya kualitas pembelajaran lebih ditentukan pada kualitas pendidik, ketersediaan sarana pra sarana pendidikan yang memadai, hingga dukungan orang tua siswa.

"Harusnya kepala daerah fokus saja bagi upaya untuk memastikan kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasaran pendukung pendidikan, hingga menciptakan ekosistem pendidikan di kalangan orang tua siswa untuk mendukung kualitas pembelajaran di sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Ini Profil Tiga Tokoh Muda Partai Golkar Yang Digadang-Gadang Bakal Jadi Pengganti Menpora, Siapa Paling Cocok?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga menyoroti aturan masuk siswa NTT pukul 5 pagi. Waketum Golkar ini menilai kebijakan tersebut akan meningkatkan risiko negatif bagi siswa.

"Menurut saya, sekolah kepagian itu meningkatkan banyak risiko yang negatif, khususnya bagi siswa. Karena belum ada contoh dan penelitian start kerja jam 5 atau 5.30 pagi banyak bagusnya atau sebaliknya," kata Hetifah kepada wartawan, Rabu (1/3).

Hetifah mengatakan sebelum diterapkan pada siswa, sebaiknya kebijakan tersebut dicoba dahulu sebelum diputuskan. Dia menyebut penerapan masuk kerja pukul 5 pagi diterapkan pada gubernur dan jajaran Pemprov NTT.

"Maka, kalau mau trial dulu, bisa praktikkan untuk Gubernur dan pegawai kantor Pemprov. Tapi sambil diminta ahli kesehatan dan psikologi melakukan penelitian praktik ini," kata dia. Hetifah berharap Pemprov tidak asal dalam membuat kebijakan. Dia lantas mengutip ahli kesehatan terkait waktu ideal masuk sekolah, yakni pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Yakin Menang! Leo Budi Rachmadi Ungkap Golkar Sumsel Siapkan 300.971 Saksi Untuk 26.604 TPS

"Jadi harusnya nggak bisa asal gonta-ganti drastis sendiri kayak gitu. Dan yang penting juga, irama hidup seluruh keluarga juga terpengaruh, ketika jam aktivitas anggota keluarga khususnya anak berubah, ritme bisa menjadi berubah ke tidak beraturan. Yang dampak manfaat baiknya masih dipertanyakan," kata Hetifah.

"Menurut American Academy of Pediatrics dan ahli kesehatan di negara lain waktu ideal memulai sekolah adalah jam 08.30. Anak yang mendapatkan istirahat cukup menunjukkan prestasi dan kehadiran lebih baik di sekolah," tuturnya.

Hetifah memberi contoh pengalamannya sebagai orang tua terkait waktu dengan anak yang terimbas penerapan itu. Ia berharap kritik dari masyarakat didengar oleh pejabat terkait.

"Dari pengalaman saya sebagai ibu empat anak, waktu di pagi hari kan bagus buat keluarga berinteraksi sambil sarapan bareng dan lain-lain. Dan juga nggak ada evidence yang menunjukkan bahwa sekolah sepagi itu meningkatkan etos kerja. Alasannya nggak masuk akal," imbuhnya.

Baca Juga: Dyah Roro Esti: Komitmen Global Terhadap Energi Hijau Rentan Dibayangi Perilaku Korupsi

Ortu Khawatir Keselamatan Anak

Kebijakan jam masuk sekolah untuk siswa SMA/SMK pukul 05.00 Wita di NTT juga menuai protes dari orang tua siswa. Salah satu orang tua siswa di SMA Negeri 1 Kota Kupang, Ofni Ottu, sangat keberatan mengantarkan anaknya ke sekolah sepagi itu. "Sebagai orang tua, kami keberatan karena masih gelap," keluh Ottu, seperti dilansir detikBali, Rabu (1/3).

Selain masih gelap, jarak rumah dengan sekolah juga cukup jauh, sekitar 5-6 kilometer. Ottu mengaku khawatir terkait keselamatan putrinya ke sekolah.

"Kami harus antar ke sekolah untuk menjaga keamanan, kan tidak mungkin mempercayakan orang lain yang antar, apalagi kami yang memiliki anak gadis," imbuhnya. Menurut Ottu, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita tersebut terkesan sangat terburu-buru. Ia meminta kebijakan tersebut dievaluasi.

"Pemerintah harus berpikir kembali terhadap kebijakan yang diambil supaya masyarakat tidak resah dan saya tidak sepakat karena pukul 05.00 Wita itu untuk orang berjualan," tuturnya.

Baca Juga: Ujang Komarudin: KIB Perlu Pertimbangkan Kekuatan Partai Golkar dan Restu Jokowi Untuk Usung Capres-Cawapres

Pemprov NTT Gas Terus

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menolak rekomendasi yang meminta agar aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita ditunda. Pemprov mengaku telah memutuskan mengundur jam masuk sekolah dari sebelumnya pukul 05.00 Wita.

"Kami tetap jalankan terus, karena itu keputusan politik," ujar Linus diwawancarai detikBali setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT, Rabu (1/3).

Dia menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah membuat dan resmi memberlakukan kebijakan itu berjalan di 10 sekolah tingkat XII atau SMU/SMK.

"Kami tidak menolak (rekomendasi Komisi V DPRD), tapi kami tetap jalankan agar ada ruang penelitian dan aturan resminya sudah beredar luas," tuturnya sambil naik ke mobilnya. (sumber)

fokus berita : # Hetifah Sjaifudian