Tegas! Melchias Mekeng Janji Tindak Lanjuti Permasalahan Pungli di Bea Cukai
23 Maret 2023

Berita Golkar - Anggota Komisi XI Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng menyoroti soal permasalahan di Bea Cukai dan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membuat instansi tersebut meminta maaf tiga kali dalam sehari pada Selasa (21/3).
Menurutnya, permasalahan-permasalahan tersebut akan dipertanyakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenkeu pada Senin (27/3). “Senin akan ada rapat evaluasi, pasti akan lari ke sana juga. Hari itu akan ada Menteri Keuangan Sri Mulyani juga di Komisi XI, nanti bisa dipertanyakan,” ujar Mekeng kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/3).
Sebelumnya, keluhan mengenai Bea Cukai tersebut mulai ramai di media sosial dan ditanggapi instansi di bawah Kemenkeu dengan permintaan maaf. Permasalahan tersebut di antaranya, dugaan pungli yang dilakukan oknum bea cukai agar piala seorang WNI pemenang lomba nyanyi di Jepang bisa masuk ke tanah air.
Kemudian, koper putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alissa Wahid yang diacak-acak Bea Cukai dan denda pajak sekitar Rp80 juta terhadap komika Dodit Mulyanto. “Terkait piala, itu sebenarnya enggak boleh. Prinsipnya pajak adalah setiap penambahan kekayaan ekonomis dikenakan pajak,” kata Mekeng.
Baca Juga: Erna Wilianti: Partai Golkar Riau Berbagi Takjil dan Sembako Selama Ramadhan
Ia menilai piala merupakan penghargaan dan bukan kekayaan ekonomis yang seharusnya tak dikenakan pajak seperti penghasilan uang. “Kalau dia dapat hadiah Rp10 miliar ya kena, karena prinsipnya menambah kekayaan ekonomis jadi merupakan objek pajak. Tetapi kalau piala tidak,” tuturnya.
Ia juga mengaku heran. Pasalnya, piala tidak akan menambah kekayaan dan bukan barang yang bernilai tinggi dalam rupiah. “Bikin piala di pinggir jalan juga enggak sampai sejuta masa mau dipajakin. Yang harusnya dinilai itu kan perempuan itu dapat penghargaan dan reputasi yang bagus, itu baru ada nilainya,” kata Mekeng.
Terkait koper Alissa Wahid yang diacak-acak pihak Bea Cukai, menurutnya, hal tersebut wajar dan sudah menjadi aturan. “Ya sebenarnya wajar. Itu sih memang haknya Bea Cukai, setiap koper yang dianggap mencurigakan tentu akan diperiksa. Itu kan sistem, sudah ada x-ray itu wajar saja,” ucapnya.
Meski demikian, Mekeng mengatakan hak tersebut bisa jadi tidak wajar apabila pihak Bea Cukai mencari-cari kesalahan saat menggeledah koper. (sumber)
fokus berita : #Melchias Markus Mekeng