06 Mei 2023

Firman Soebagyo Sayangkan Wacana Tembakau Disamakan Dengan Narkotika di RUU Kesehatan

Berita Golkar - Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang digarap oleh DPR menuai kontroversi di publik. Yang menjadi fokus perbincangan adalah munculnya wacana dari pemerintah yang ingin memasukan tembakau dalam kategori narkotika atau narkoba. Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo pun menyayangkan wacana tersebut.

“Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang Kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” ungkap Firman, Sabtu (6/5/2023).

Firman menjelaskan, pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan.

“Isinya adalah Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika. b, psikotropika. c, minuman beralkohol. d, hasil tembakau. e, hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” urai Waketum Partai Golkar ini.

Baca Juga: Jajaki Kerjasama Perdagangan Dengan AS, Ridwan Kamil Paparkan Keunggulan Investasi di Jabar

Menurut Firman, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia.

“Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain,” jelas Firman.

Dari sisi sosial kemasyarakatan, tutur Firman, banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan.

“Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan untuk disektor tembakau ini. Jumlahnya ini tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” beber Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Baca Juga: Target 7 Kursi, Yanto Khomlay Eluay Siap Daftarkan 30 Bacaleg Golkar Kabupaten Jayapura

Tak hanya itu, jelas Firman, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya.

“Kita harus jujur penerimaan negara mencapai Rp178 triliun. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara,” tegas Firman.

Firman berpendapat, kalau tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, maka hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini.

Oleh karena itu, legislator asal Dapil Banten 3 ini mendesak pemerintah untuk menarik pasal yang memasukan tembakau dalam kategori narkoba.

“Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law,” pungkas Firman Soebagyo. (sumber)

 

fokus berita : #Firman Soebagyo